Jakarta,Liputan86.com - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang tata cara investasi pemerintah hal ini diperlukan untuk tata kelola pengaturan investasi pemerintah dan lembaga sehingga terbentuk ekosistem investasi yang dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan tidak mencari laba tapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (public investment), investasi Langsung (Direct Investment) dimana investor dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan, dan portfolio investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk pembelian aset-aset finansial.
Untuk program penyelamatan ekonomi nasional dan/atau pelaksanaan program pemerintah yang mendesak, pelaksanaan investasi pemerintah dapat dilakukan di luar rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini dilakukan berdasarkan penugasan dari presiden dan/atau Menteri Keuangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020.
Walaupun pemerintah telah membuka peluang investasi besar-besaran di Indonesia, namun masih saja disalah gunakan oleh sebagian oknum-oknum panitia penyelenggara proyek Munas tender videotron yang telah merusak citra baik idiantitas birokasi Indonesia yang telah harum dimata dunia, betapa tidak hal itu yang dialami oleh salah satu investor asal china yang mengalami kerugian hingga miliaran.
Investor asing asal China, LX (40) mengaku kecewa dan menjadi korban penipuan oleh oknum Panitia Penyelenggara Proyek Munas dalam tender videotron. Korban mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp2,7 miliar.
Atas kasus tersebut korban yang didampinggi kuasa hukumnya David salim dan team akhirnya melaporkan oknum Panitia Penyelenggara Proyek Munas, SM yang diketahui menjabat Dirut PT SMARDJAYA ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/2082/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau TPPU Pasal 378 KUHP.
Korban mengatakan, tentunya dengan kejadian ini akan membuat investor luar Negeri kecewa, dan pada akhirnya berdampak pada hilangnya kepercayaan kepada Indonesia.
“Sampai saat ini pihak PT SMARDJAYA belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut. Padahal sudah dilaporkan ke Polisi. Kalau sudah seperti ini apakah Hukum Indonesia bisa menjaga keamanan investasi orang asing?,” ujar korban kepada wartawan Sabtu, 31 Juli 2021.
Dia menuturkan, masuknya investor asing merupakan program Pemerintah Jokowi oleh karenanya perlu adanya pengawasan ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahi aturan sehingga akhirnya akan banyak investor yang mengalami hal serupa seperti saya ini dirugikan para investor asing.
“Dalam hal ini Saya berharap mereka ada itikad baik dan untuk segera cepat melakukan penyelesaian dan mengembalikan dana tersebut ke investor yang sudah dirugikan, dan Saya (Mr. Lee) berharap Kepolisian bisa cepat memproses para pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban seperti saya ini yang sudah dirugikan,” tandasnya. (Tim)