Liputan86.com- Pekerjaan proyek Pusat Holtikultura (PUSTURA) berlokasi di jalan raya oja sikong desa sarakan sepatan, para pekerja diduga tidak dipasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) dan Keutamaan Keselamatan Kesehatan (K3). Minggu 22Augustus 2021
Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Pustura CV. BERKAH MAKMUR, dilokasi proyek para pekerja diduga tidak mengikuti aturan keselamatan kesehatan dan kerja (K3) dan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah ditentukan pemerintah atau Kemenaker.
Setiap upaya yang terkait dengan K3 hanya akan berhasil jika pemerintah, perusahaan, dan pekerja melakukan kerja sama yang harmonis dan strategis. Setiap pihak harus lebih peduli, disiplin, bertekad, dan meminimalisir jangan sampai terjadi kecelakaan di lokasi kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 ini memang wajib dijadikan budaya perusahaan dan sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja untuk saling bekerja sama. Mari tingkatkan kesadaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Setiap Perusahaan berkewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh pajak Negara wajib memasang papan nama Proyek Dan keselamatan,kesehatan K3.
Sesuai dengan aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.
Kandar selaku Mandor Saat dikonfirmasi media Liputan 86.com terkait masalah papan proyek, iya pak baru dianterin papan proyek nya." Kata mandor kandar.
yang seharusnya menurut aturan setiap pekerjaan mau mulai pengerjaan itu papan proyek, yang seharusnya sudah di pasang menurut dugaan ada indikasi permainan dari pihak kontraktor maupun orang dinas tata ruang. ( aris)