Kab.Tangerang-Liputan86.com, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang tahun 2021 masih diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.serta menindak lanjuti edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).
Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaky Iskandar usai melakukan rapat dengan Forkopimda di Pendopo jalan Kisamaun nomor 1, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu (31/07/21).
Zaky menyebut pengunduran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, selain menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, serta dalam rangka memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang.
"Keputusan ini berdasarkan surat Kemendagri nomor 114/3417/BPD, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak, dan pergantian antar waktu dalam masa perpanjangan PPKM level 4, 3, 2 dan 1," ujarnya.
Zaky menuturkan, Agar keputusan dari Kemendagri tersebut segera disosialisasikan di Kabupaten Tangerang kepada masyarakat.
"Penundaan Pilkades ini kita belum tentukan waktu pelaksanaannya, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri, keputusan ini untuk dipatuhi dan segera di sosialisasikan kemasyarakat," imbuhnya
Awalnya Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan pada 4 Juli 2021, namun diundur tanggal 18 Juli 2021, kemudian diundur 8 Agustus 2021, dan saat ini kembali diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(rls/red)