Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

Rabu, 14 Juli 2021 | Juli 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T03:50:07Z


Serang - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Fraksi Demokrat Asep Hidayat menyampaikan kepada Wartawan, melalui pesan singkat via Whatsap Aplikasi milik pribadinya dalam keterangan persnya menyatakan bahwa terkait “Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa”.


Menurutnya, Menjelang persidangan gugatan atau di hadapan pendahuluan tuntutan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.


Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, "Saudara Rusdiansyah MH saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," jelasnya.


April lalu, Rusdiansyah dan delapan penasehat hukum berbeda diadili polisi karena memalsukan kekuatan pengacara dari tiga kursi DPC Partai Demokrat. Kuasa hukum palsu ini kemudian digunakan untuk menggugat keabsahan AD/ART DPP 2020 di mana KSP Moeldoko juga turut serta sebagai pihak yang dirugikan.


Terheran-heran karena tidak pernah bertemu, apalagi memberi tanda tangan, ketiga Pengurus DPC Partai Demokrat itu merinci Rusdiansyah dan kawan-kawan ke polisi atas tuduhan penipuan. keberatan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pelaporan kasus tergantung pada pasal 263 KUHP pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun.


Tiga Ketua DPC yang merasa galau atau dirugikan adalah Ketua DPC Partai Demokrat Berbasis Suara Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Partai Demokrat Berbasis Suara Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Partai Demokrat Buton Utara Muliadin Salemba.


Setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan-kawan yang juga menindaklanjuti untuk kepentingan KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi di persidangan berikutnya dalam gugatan terhadap AD/ART PD 2020 meski telah hadir pantas disebut undang-undang.


Karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memilih untuk membatalkan gugatan terhadap DPP Partai Demokrat (4/5).


Bersama-sama agar kenyataan segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.


Memikirkan dugaan penyimpangan dalam kepercayaan penasehat hukum Rusdiansyah, Herzaky juga meminta Ekuitas Utama dari MK untuk menjamin keabsahan mereka kuasa pengacara KSP Moeldoko dan drh. jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan para sahabatnya.


“Mungkinkah kekuatan pengacara dari KSP Moeldoko itu dipalsukan. Cobalah untuk tidak membiarkan PTUN kita yang layak dirusak oleh kekuatan pengacara palsu, dari pagar betis KLB palsu,” tutup Herzaky.


Writer : Dedi F