Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Umum LSM Geram Sikapi Ulah Sekcam Pakuhaji Diduga Langgar Kode Etik

Rabu, 07 Juli 2021 | Juli 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T03:33:38Z


Kabupaten- Liputan 86 com.-Menanggapi soal dugaan pelanggaran kode etik yang di dilakukan salah satu oknum Pakuhaji, Ketua umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara.Rabu 7/7/2021.


“Sikap yang di tunjukan oleh seorang oknum sekcam kecamatan Pakuhaji ini jelas melanggar kode etik PNS, pasalnya sikap itu ditunjukan pada saat wartawan dan LSM yang berniat untuk konfirmasi malah terkesan menghindar,” kata Alamsyah ketua umum LSM Geram Banten Indonesia.


Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan, bahwa kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang di jadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab profesi.


Selain itu, terkait kode etik PNS di atur juga dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004, menurut pasal 1 ayat 2 peraturan pemerintah tersebut kode etik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, kode etik PNS wajib di laksanakan oleh seluruh PNS.


Atas kejadian tersebut Alamsyah bersama pihaknya akan segera berkirim surat kepada Majlis kehormatan kode etik instansi untuk melaporkan oknum Sekcam yang di duga melanggar kode etik.


Sebelumnya di beritakan sekcam Kecamatan Pakuhaji menghindar dari wartawan dan LSM pada saat mau di konfirmasi perihal adanya dugaan gagal kontruksi pada pembangunan jembatan di wilayah Pakuhaji.( aris)