Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Melanggar Perbup dan Kesepakatan Bersama Truck Bermuatan Tanah Beroperasi Di Siang Bolong : Ini Kata Dinas Perhubungan

Minggu, 04 Juli 2021 | Juli 04, 2021 WIB Last Updated 2021-07-04T12:53:44Z


Liputan86.com. - Daerah kabupaten Tangerang Beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan, truck pengangkut tanah untuk pengurugan di salah satu tempat yang berada di jalan raya Mauk. Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.


Di wilayah kelurahan Sepatan tersebut diduga telah Abaikan (Perbup) peraturan bupati nomor 47 tahun 2018, pasalnya truck pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, kamis.4 Juli 2021


Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional.


Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.




Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang junaedi beliau membenarkan bahwa dalam.


perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah di atur jam operasionalnya,”sebetulnya kami sudah melakukan penyekatan di beberpa wilayah.


kabupaten tangerang,namun terkait dengan masalah pengurugan di dekat kantor kelurahan Sepatan  ini memang ini sudah beberapa hari yang lalu kami juga tidak tahu.


kesepakatan dari pihak pengembang dan dari pihak lurah sendiri akan mematuhi apa yang tertuang di (perbup) peraturan bupati,tapi kalau sekarang terjadi lagi maka kami akan memberikan sanksi berupa tilang bagi yang melanggarnya”. jelasnya




Selain itu Drs, Ahmad hudori selaku lurah di kelurahan Sepatan, saat di konfirmasi, beliau menyampaikan bahwasan nya saya juga tidak tahu kalo ada pengurugan tanah di Deket kantor kelurahan.


Bahakan untuk datang saja mereka tidak ada apalgai meminta izin kami tidak tahu menahu, demi Allah kang saya tidak tahu kalo ada pengurugan di situ, kata lurah Sepatan. Sa'at di konfirmasi oleh awak media.


 “Kami berusaha menegakan Perbup 47 tahun 2018 di Wilayah Kecamatan Sepatan, dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder dan melakukan Pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tanah,dan kita pantau dan awasi bersama”. ujarnya  


(Aris)