Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Timbulkan Bau Menyengat, Rumah Potong Ayam di Desa Tanjung Burung Membangun di Atas Tanah Perairan Tanpa Izin

Rabu, 09 Juni 2021 | Juni 09, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T17:18:29Z


Kab, Tangerang, Liputan86.com - tempat pemotongan ayam yang didirikan di RT 02/RW 01 desa Tanjung burung kabupaten Tangerang provinsi Banten ternyata tidak mengantongi izin bahkan bangunan tersebut didirikan di tanah perairan kementrian DPUPR Ditjen SDA balai perairan kabupaten Tangerang.

Aktivitas rumah potong ayam (RPA) teluk naga mengeluarkan bau tak sedap pasalnya pembuangan air limbah yang belum di kelola dengan baik menciptakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengeluaran limbah berupa kotoran ayam, Dampak negatif ini dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dan bau yang mempengaruhi kualitas lingkungan sekitarnya. Selasa/08/6/2021. 



" Saya punya izin lengkap dari kecamatan juga ada dan saya sudah serahkan semuanya kepada pak jajat, semua kepengurusan tentang rumah potong ayam ini berurusannya sama pak jajat aja! orangnya biasa nongkrong di kantor kecamatan yang lama",. Kata Hasan pemilik usaha rumah potong ayam (RPA) teluk naga.


Kami coba menghubungi jajat lewat telepon seluler dan juga melalui pesan singkat whatsapp, namun tidak direspon dan tak ada jawaban sama sekali.



" Saya sering lewat disini baunya itu bukan main, habis limbah-limbah potongan ayam  semua di buang ke dalam kali ini kan dapat mencemarkan lingkungan, tolong kepada pemerintah ataupun instansi terkait agar rumah potong ayam di teluk naga ini ditindak tegas, kalau tidak di tindak segera ini bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat disini", ujar Hendra salah satu masyarakat.




Ketika tim media melakukan investigasi di lokasi pemotongan ayam menemukan beberapa ekor ayam yang sudah dalam keadaan mati dan pembuangan limbah ayam langsung di buang ke kali persis di belakang rumah potong ayam tersebut, adapun pihak DPUPR Balai sungai yang sedang melakukan pengontrolan di lokasi tanah perairan membenarkan tak ada izin pembangunan di atas tanah perairan.



" Tidak ada izin pembangunan di lokasi tanah perairan, kami dari dinas tidak perna menerima izin atau surat apapun terakit dengan penggunaan tanah perairan yang di gunakan untuk membangun rumah pemotongan ayam  (RPA) teluk naga, bahkan kami juga sudah menerima laporan kalau banyak kapal-kapal yang juga menggunakan lahan-lahan perairan di daerah sini sehingga kami turun kesini tujuannya untuk mengecek langsung di lokasi, siapapun yang memberikan izin membangun di atas aset milik negara sangat tidak dibenarkan,".Tandas salah satu staf DPUPR Balai sungai kabupaten Tangerang.


" Iya memang yang ngadap ke saya itu jajat dia minta ijin ke saya, tapi kalau pemilik rumah potong ayam (RPA) teluk naga itu tidak perna ngadap ke saya dan kalau masalah AMDAL dan perihal izin lainya untuk dampak lingkungannya surat-suratnya belum perna di perlihatkan ke saya,". Jelas Idris kepala desa Tanjung burung.


Ditempat terpisah ketika mengkonfirmasi ke camat teluk naga membatah terkait Izin yang  di keluarkan oleh pihak kecamatan.


" Pihak kecamatan tidak punya wewenang mengeluarkan ijin dalam bentuk apapun juga untuk rumah potong ayam (RPA) yang terletak di RT 02/RW 01 desa Tanjung burung kecamatan teluk naga, nanti kita akan monitor ke lokasi berdirinya dilahan mana dan bentuk usahanya apa",. Tegas Zamzam camat teluk naga.


Mengacu kepada peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi, penggunaan lahan tanah irigasi milik negara.


berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8),

rencana pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi dapat disetujui, 

Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis.

Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada Menteri  Sekretaris Jenderal dan menjadi dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.

Penerbitan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan barang milik negara.

Dalam proses produksi Rumah Pemotongan Ayam dihasilkan limbah cair

yang berasal dari darah ayam, proses pencelupan, pencucian ayam dan peralatan

produksi, Limbah cair mengandung (Biological Oxygen Demand) BOD, (Chemical

Oxyge Demand) COD, (Total Suspended Solid) TSS, minyak dan lemak yang tinggi,

dengan komposisi berupa zat organik. Pembuangan air limbah (Efluen) yang

mengandung nutrien yang tinggi ke perairan akan menimbulkan eutrofikasi dan

mengancam ekosistem aquatik Laut (Tim)