Liputan86.com Tanggerang- peningkatan Jalan Betonisasi yang ada diKampung Sukatani RT 01/ RW 07 Depan SD Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga tidak dikerjakan Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan.Rabu (02/06/2021)
Proyek betonisasi yang di biayai oleh anggaraan APBD 2021 dimana proyek tersebut diakui dari pagu aspirasi dewan.
Hasil pantauan awak media saat dilokasi tidak terlihat adanya pengawas dan papan proyek pun tidak terpampang sebagai syarat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008
Menurut Kornelis ketua LSM KPPER memantau langsung di lapangan terdapat beberapa dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan jalan rabat beton tersebut yakni papan proyek tidak terpasang pada saat pengerjaan ,dari ketebalan bervariatif antara 10cm hingga 14cm yang seharusnya 17cm menurut pengakuan pelaksana di lapangan,plastik tidak terpasang full pada permukaan jalan yang akan di cor, Penggunaan besi dowel dari panjang stang dowel hanya 30cm yang seharusnya 60cm, dan dari dudukan jarak stang dowel 60cm yang seharusnya per 30cm."kata kornelis
Lanjut Kornelis pun mengatakan"dari beberapa temuan dilapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan jalan rabat beton diKampung Sukatani RT 01/ RW 07 Depan SD Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB."tegasnya
Sementara itu pihak kontraktor ataupun pihak pengawas hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan. Begitu pula para pekerja dilokasi proyek enggan memberikan keterangan.
(Aris/Susi)