Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengelola Urugan Tanah Tabrak Aturan, Masyarakat Minta Perbub 47 Tahun 2018 Direvisi Kembali

Rabu, 30 Juni 2021 | Juni 30, 2021 WIB Last Updated 2021-06-30T14:59:53Z


Kab, tangerang,Liputan86.com - Seperti diketahui, meski sudah berkali-kali bikin kesepakatan dengan warga, juga terbit sejumlah peraturan daerah soal jam operasional truk tanah, setiap hari masih banyak truk tanah yang melanggar.


Berdasarkan pantauan, kemacetan parah sampai berhenti tidak bergerak sudah jadi pemandangan umum di Jalan Raya Perancis, Jalan Raya Dadap, Jalan Kapuk Kamal Raya dan sejumlah ruas jalan di Kab Tangerang serta perbatasan Jakarta Barat dan Utara. 


Kemacetan juga mengular panjang hingga ke Jalan Benda Raya, Jalan Atang Sanjaya, Jalan Husein Sastranegara di Rawa Bokor, tak jauh dari akses masuk ke Bandara Soekarno-Hatta. Tak hanya macet, sejumlah titik di ruas-ruas jalan ini juga berlubang dan rusak parah. Kondisinya saat siang hari berdebu.


" Pengusaha pengelola urugan tanah di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang diduga tabrak aturan PERBUP NO 47 TAHUN 2018,dengan adanya mega proyek nasional diwilayah pantura Kecamatan Kosambi ini namanya memaksakan khendaknya, yang ingin  mengejar target pengurugan sehingga tanpa memperdulikan masyarakat dilingkungan dan sekitarnya yang  berdampak langsung dan mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat dengan polusi udara, apalagi sedang hujan dan jalannya licin lebih parah lagi,". Ujar moktar masyarakat dadap.


Moktar berharap, Perbup No 47 Tahun 2018, benar-benar  ditegakan, pasalnya banyak truk tanah yang melanggar namun terkesan dibiarkan oleh pemangku kebijakan Sehingga masyarakat dan pengguna Jalan Raya yang mengalami kerugian, akibat truk tanah yang tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat itu.


Ditempat yang sama Andi selaku masyarakat dadap meminta agar pejabat dan petugas setempat jangan hanya diam melihat seolah-olah tak ada apa-apa.


" Sudah jelas-jelas aktivitas truck tanah di Dadap telah melanggar jam operasional ko aturan di bikin bukan di tegakkan malah di biarkan, ada apa ini? pihak dishub, kecamatan Pol PP, kelurahan, desa ko seolah melakukan pembiaran terhadap aktivitas truck tanah, perbup di buat untuk melakukan penindakan terhadap jam operasional yang melanggar kenapa diam saja? Saya patut menduga ini ada konspirasi dari pihak-pihak pengusaha yang punya kepentingan",. Tandas Andi.


Saya tau,lanjut Andi, di pesisir Utara ada sedang bangun dengan Mega proyek nasional yang sangat besar di pesisir Utara, tapi jangan juga mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar, sudah tidak terhitung lagi kecelakaan yang merenggut nyawa akibat dari aktivitas truck tanah, belum lagi setiap hari aktivitas masyarakat yang harus super cepat mengejar waktu di jalanan yang di perhadapan sama truck-truck tanah, kami juga menduga ada oknum-oknum yang memang sengaja menarik sejumlah uang di beberapa titik dari sopir-sopir truck tanah tersebut, tapi bukan juga mengabaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi, jadi tolong dong kepentingan masyarakat itu hukum tertinggi yang harus di junjung tinggi ",. Ujarnya.


Hal senada juga disampaikan ketua media independen online Indonesia (MIO)


Memang ada beberapa warga Dadap sempat mengeluhkan terkait aktivitas truck tanah di Dadap yang sudah meresahkan masyarakat, agar bisa di layangkan surat kepada instansi terkait agar bisa menegakan perbup 47 tahun 2018 tentang jam operasional truck tanah. Rabu/30/6/2021.


 Memang secara substansial perbup tersebut tidak menegaskan sangsi yang di ganjalkan kepada pengusaha truck, tetapi  secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi itu sangsi tentang lalulintas yang tidak bersentuhan langsung dengan perbup, akan tetapi saya pikir perbup tersebut masih bisa di revisi kembali agar secara signifikan perbup tersebut bisa menegakkan sangsi kepada pengusaha truck tanah, iya namun kan memang harus juga ada kajian ilmiahnya dari DPR kepada pemerintah daerah agar bisa di revisi kembali",. Kata Yandri yang juga ketua internal perkumpulan media independen online Indonesia (MIO) yang memiliki 40 ribu media online 34 provinsi diseluruh Indonesia.


Kami coba menghubungi pihak dishub kabupaten Tangerang melalui telpon seluler tapi tidak di angkat.


Kami coba menghubungi PLT Camat Kosambi membenarkan hal tersebut sudah perna di sosialisasikan.


" Pihak kecamatan sudah capek menegur pihak sopir truck tanah bahkan sudah sering mengirimkan surat dan sosialisasi kepada pihak pengusaha tanah sampai saat ini masih pada bandel, karena diwilayah kosambi tidak memiliki lahan parkir untuk para truck tanah diputar balik pun sulit, bahkan sudah sempat turun empat pilar, media diam saja dulu,". Ujar inton PLT Camat Kosambi.


Mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).


Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.


Penulis : Risti