Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kegiatan Betonisasi Di Desa Laksana Diduga proyek siluman tanpa adanya papan informasi

Selasa, 01 Juni 2021 | Juni 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-01T11:15:22Z

Proyek pembangunan betonisasi yang berlokasi di Kampung Laksana Barat RT 01 RW 02 Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga di kerjakan asal jadi pasalnya,  dalam tahap pelaksanaanya tidak terpasang papan informasi proyek (PIP), Sabtu (29/05/2021).

Bulan kemaren.


Hasil Pantauan awak media liputan 86 com.  di lokasi pengerjaan, selain tidak terpasangnya PIP, terdapat dugaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan mengurangi volume pengerjaan sehingga tidak memenuhi standar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).




Dedi efendi  lembaga bantuan hukum (LBH) Kabupaten Tangerang mengatakan, hasil investasi tim dilokasi proyek menemukan banyak kejanggalan dalam pengerjaan tersebut, seperti ukuran bagisting yang hanya 15 cm, ukuran ketebalannya pun bervariasi antara 8,10 cm, dan begisting juga hanya memakai balok bukan begisting yang di pakai, dan di lokasi kegiatan tidak memasang papan informasi sehingga memberi kesempatan kepada pelaksana pengerjaan untuk mengurangi volume,

Seharusnya setiap kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD, sebelum pelaksanaannya harus terpasang papan informasi, keterbukaan publik dikalau

tidak adanya papan informasi kegiatan betonisasi Desa Laksana diduga telah menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).




H.asnawi saat dimintai keterangan oleh awak media liputan 86 com.melalui via wasaf,mohon ijin pak ini kegiatan dari mana yah dan siapa kontraktornya, iya pak itu ajuan saya melalui aspirasi dewan gerindra cuman bukan saya pak kontraktornya,saya ma sebatas pengajuan aja."Ucap H.asnawi.


Kami sebagai sosial kontrol dan masyarakat melihat kegiatan tersebut merasa dibodohi oleh oknum pihak pelaksana yang berusaha mengelabui masyarakat dengan tidak memasang papan informasi proyek saat pengerjaan berlangsung, sedangkan jika mengacu UU KIP sudah sangat jelas, ketika setiap anggaran yang dialokasikan menggunakan uang rakyat harus jelas peruntukannya untuk apa dan jangan berusaha untuk membohongi Rakyat serta masyarakat.


Karena Uang yang dipergunakan hasil pajak masyarakat kabupaten Tangerang bukan uang pribadi, dan harus dipertanggung jawabkan secara kedinasan baik dimata Hukum maupun Agama,"pungkasnya.


(Aris)