Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPD bagian pesisir Utara Kabupaten Tangerang Lakukan Diskusi Siap Tolak Revisi Undang - undang Desa

Sabtu, 19 Juni 2021 | Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-19T01:15:25Z


Liputan 86 com.kabupaten-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang  berada pesisir Utara kabupaten Tangerang melakukan Diskusi, Jum'at (18/6/21). Hal itu sebagai tindak lanjut Rencana penolakan Revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014. 


Diskusi yang di gelar secara marathon di saung Bang Dul,  kampung rawa saban, desa surya bahari, kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang itu dengan menerapakan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. 


Komarudin Tajudin ketua Forum BPD Kecamatan Pakuhaji yang juga merupakan Inisiator diskusi mengatakan, bahwa acara diskusi tersebut sebagai tindak lanjut Rencana Penolakan Revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014.


"Dan hasil diskusi menyatakan penolakan tersebut tetap akan di lakukan dengan cara Audiensi atau berdialog langsung dengan DPRD Kabupaten Tangerang," tegas Aldo sapaan akrabnya.


Menurut nya, karena situasi masih Pandemi,  tidak memungkinkan bila BPD harus melakukan aksi unjuk rasa (Unras).


"Apa lagi tingkat penularan covid 19 di kabupaten tangerang saat ini meningkat," tuturnya.


Ia menambahkan, walau pada prinsipnya itu baru usulan revisi dan belum di sahkan tetapi penolakan tersebut harus tetap di gaungkan.




"Karena ini menyangkut kedudukan BPD yang ada di pemerintahan desa," tukasnya.


Pantauan dilokasi, dalam diskusi itu turut hadir perwakilan BPD yang terbagi dalam beberapa kecamatan, semua nya di berikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait rencana penolakan Revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang akan di jadikan bahan aspirasi dan akan di sampaikan kepada legislatif di kabupaten tangerang. ( aris)