Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Basri Utomo Yang Diadili Di Tegal Tidak Ada Kaitan Dengan GNPK

Selasa, 01 Juni 2021 | Juni 01, 2021 WIB Last Updated 2021-06-01T12:58:04Z


      

Jakarta- Ketua Umum ( Ketum ) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ), Adi Warman menegaskan bahwa GNPK yang dipimpinnya berbeda dan tidak ada hubungannya dengan GNPK RI  yang dipimpin Basri Budi Utomo yang saat ini sedang diadili alias dimejauhijaukan di Pengadilan Negeri ( PN ) Tegal. Hal ini sebagaimana rilisnya yang diterima awak media ( Senin, 31/5).


"Dengan ada pemberitaan di Media Online dan cetak terkait   Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo yang saat ini ditahan dan diadili di PN Tegal, maka perlu saya klarifikasi bahwa GNPK yang Saya pimpin tidak memakai RI.


 Dan bedanya juga dihuruf "P" yaitu Pemberantasan sedangkan GNPK RI huruf P nya pencegahan. Selain itu GNPK  Ori ( Asli ) yang saya pimpin merupakan Ormas yang berdiri tahun 2004. 


Dan memang sepintas mirip , Banyak Masyarakat yang  terkecoh, dikira pimpinannya saya," ungkap Adi yang juga Ahli hukum Watimpres RI ini.     


 Selanjutnya Adi juga menjelaskan bahwa memang Basri Mantan Wakil Ketua Umum GNPK  yang diberhentikan melalui proses persidangan di Dewan Kehormatan/Etik DPN GNPK. Kemudian  setelah diberhentikan,  Basri justru mengklaim mengundurkan diri dari GNPK. 



Kemudian membentuk GNPK RI ," Sebenarnya jujur, nama yang mirip GNPK seperti ini bisa mengajukan upaya hukum kepada yang bersangkutan, namun itu tidak saya lakukan sesuai saran dari Ketua Dewan Pembina saat itu, Bapak Farouq yang meminta jangan digugat. Nanti akan tahu, siapa yang loyang dan siapa yang emas, " ungkap Adi menirukan ucapan Ketua Pembinanya saat itu.          


Dan Adi juga menyampaikan, ada juga laporan dari seseorang  yang dicatut namanya untuk pendirian Organisasinya di Polda Metro Jaya Jakarta ," Kasusnya masih berjalan, ini Khan merupakan tamparan berat dan perihatin.


 Oleh karena itu agar semua aktifis GNPK untuk merapatkan barisan dalam pemberantasan Korupsi sesuai peraturan organisasi GNPK yang beretika dan tidak melanggar hukum," tandas Pria yang juga Pimpinan Teras DPN Peradi ini melalui rilisnya.          Dalam Pantauan Media ini, memang kasus ditahannya Ketum GNPK RI atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dandim di Tegal sempat menjadi perbincangan dikalangan para aktifis di Jawa Tengah. 


Bahkan nama GNPK  semakin melejit hingga dikancah Nasional gegara kasus Basri ini yang banyak memunculkan pertanyaan dari Masyarakat. Namun semua ini telah dijelaskan dan ditepis Oleh Ketum DPN GNPK  bahwa GNPK yang dipimpinnya berbeda dengan GNPK RI yang dipimpin Basri . (Rel/Rmt/Mio)