Liputan86.com Kabupaten Tanggerang- Pemilihan Antar Waktu calon kepala desa kabupaten Tangerang dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu ( 30/05/2021 )
yakni desa Daru kecamatan Jambe,desa Bitung Jaya kecamatanCurug, desa Rawa Rengas kecamatan Kosambi, desa Lebak Wangi kecamatan Sepatan Timur, desa Laksana dan Rawa Boni kecamatan pakuhaji
Salah satunya Pemilihan Antar Waktu desa Lebak Wangi kecamatan Sepatan timur terdapat tiga calon yaitu
no 1: Muhamad Romli
no 2: Samsudin SE
no 3: Samsul Bahri
Dalam pelaksanaan PAW wilayah desa Lebak Wangi di laksanakan di dalam lingkup PSHT ( Persaudaraan Setia Hati Terate ) secara tertutup dan jurnalis di larang masuk untuk meliput kondisi pemilihan PAW tersebut.
Ketika awak media liputan 86 com.hendak konfirmasi terhadap panitia terkait pelarangan peliputan anggota panitia tersebut hanya menjawab,” maaf ini sudah peraturan dari panitia bahwa siapapun di luar hak pilih tidak boleh masuk.” Jawabnya
Setelah selesai acara awak media pun mempertanyakan pihak kecamatan Sepatan timur terkait pelarangan peliputan tersebut,
Asep Nurman Jaenudin camat Sepatan timur mengatakan" bukan larangan dari pihak kecamatan akan tetapi ini hasil musyawarah kesepakatan bersama, untuk peliputan sudah ada perwakilannya Soleh"ucap camat kepada awak media
Saat dilokasi yang sama Salah seorang warga, Maing, mempertanyakan alasan warga lain dan wartawan dilarang masuk. Dia menilai larangan tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat. Dan ini sudah melanggar undang-undang itu,” tegasnya.
( Aris/Sus )