Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Luar Biasa! Pengacara Kondang Joko Santoso SH. Memenangkan Perkara Perdata di pengadilan Negeri Tangerang

Kamis, 27 Mei 2021 | Mei 27, 2021 WIB Last Updated 2021-05-27T09:53:50Z


Tangerang,Liputan86.com - gugatan perkara perdata no 810 tahun 2020 di pengadilan negeri Tangerang antara Youni cs selaku penggugat dan Liana cs selaku tergugat yang digelar hari ini membuahkan hasil.


" Saya selaku kuasa tergugat meminta terimakasih banyak kepada semua pihak dan terkhususnya pengadilan negeri Tangerang, yang sudah memutuskan perkara perdata no 810 tahun 2020 dengan seadil-adilnya", ujar Joko Santoso




Menurut Joko putusan pengadilan negeri Tangerang dengan menolak gugatan para pengugat ini merupakan sebuah prespektif hukum yang sudah sesuai alas hak yang sebenarnya, Karena pihak penggugat sudah salah menggugat para pihak dan tidak sesuai objek sengketa yang sebenarnya",. Terang Santoso 


menurut Advokat kondang jebolan Untag 45 jakarta Joko Santoso, walaupun menurut  Majelis Hakim belum di periksanya Perkara ini, Para Penggugat sudah bersyukur karena kebenaran kepemilikan Para Tergugat adalah benar dan sudah di akui oleh ahli waris Ih Teng Sut tanah itu milik Oen Kim San sebagai pembeli yang sah dan Mutlak, yang dibacakan oleh mejelis hakim ditengah persidangan putusan",.jelasnya




" Yah Alhamdulillah hari ini kita bisa memenangkan perkara 810 di pengadilan negeri Tangerang, ini merupakan kerja keras tim kuasa hukum, perkara tersebut ini merupakan materi baru dalam berperkara-perkara yang sudah-sudah untuk itu butuh ketelitian seorang pengacara dalam menghadapi sebuah gugatan kedepannya, demi kepentingan klien kita harus bisa bekerja semaksimal mungkin",. Tandas pengacara kondang Joko santoso yang juga jebolan Untag 45 jakarta


Berikut putusan yang dibaca majelis hakim pengadilan negeri Tangerang, Semua Eksepsi Para Tergugat di terima oleh majelis hakim dan gugatan para pengugat tidak dapat di terima. (Red)