Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan.
Hoky sapaan akrabnya, menjelaskan, PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Apkomindo 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang secara nyata berlangsung sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor : 633/Pdt.G/2018/PN JakSel terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH.
Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015.
Padahal, menurut Hoky, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART APKOMINDO dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris serta Adnan selaku Bendahara. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil tidak hadir, sehingga tidak mungkin jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, jadi sungguhnya, hal ini sangat miris dan ironis, dimana menggunakan data palsu Munaslub Apkomindo 2015 bisa menang di Pengadilan,” ungkap Hoky.
Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara untuk periode 2015-2018.
Bahkan, menurut Hoky, Rudi Rusdiah justeru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel, yang menerangkan kepada Majelis hakim bahwa fakta yang sebenarnya yang terpilih menjadi Ketua Umum adalah dirinya, namun dirinya menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah yakni Ketua Umumnya Soegiharto Santoso.
Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah ; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.”
Padahal faktanya Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO serta telah dilampirkan bukti-bukti penyelenggaraan Munas yang sesuai dengan AD/ART APKOMINDO, termasuk telah ada bukti SK KUMHAM RI nya.
Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 juga telah digugat di PTUN dan PT. TUN hingga ke tingkat kasasi di MA, namun hasil putusan gugatanya tetap tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, untuk mengungkap hal-hal miris dan ironis tersebut, Hoky melaksanakan press conference di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia usai menyelenggarakan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia dengan BNSP di ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak tahun 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo.
Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya mereka melakukan upaya banding ke PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PN.DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selanjutnya melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dimana di dalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020.
Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ungkap Hoky, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut di atas. Untuk itu pihaknya saat ini melakukan upaya kasasi ke MA.
Hoky mengatakan, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail, periode 2015-2020.
Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana dalam surat Eksepsi dan Jawaban yang juga ditandatangani pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH, dituliskan, Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan serta Bendahara Kunarto Mintarno, untuk periode 2015-2020. “Hal ini membuktikan secara terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan, sehingga keterangannya bebeda-beda, maka atas dasar bukti tersebut, seharusnya Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH. mempunyai rasa malu yang besar.” ungkapnya.
Hoky menambahkan, dari 3 (tiga) perkara tersebut menjadi terungkap ada terdapat 3 (tiga) versi berbeda hasil Munaslub Apkomindo 2015 dan digunakan untuk 3 (tiga) Peradilan, yaitu di PN JakTim saat ini sedang proses kasasi, di PN Jaksel saat ini sedang proses kasasi dan di PN JakPus saat ini sedang proses persidangan disetiap hari Selasa.
Bahwa selain dari itu, masih ada versi berbeda lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan milik Apkomindo No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus DPP Apkomindo hasil Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudy D. Muliadi, Sekjen Ir. Faaz, Bendahara Adnan untuk periode 2016-2019, sehingga jika dihitung dengan fakta yang sesungguhnya menjadi ada 5 (lima) versi.
“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH dari Kejaksaan Agung RI melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA, rekayasa hukum mereka memang perbuatan yang sangat miris dan ironis.” urainya.
Diungkapkan pula, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara serta Hoky tetap optimis pada akhirnya akan memperoleh keadilan melalui proses peradilan di Indonesia. (Red)