Hari Ini, 6/01/2020 PN Jakarta Pusat Gelar tahapan kelengkapan beracara dari para pihak penggugat dan tergugat. Perkara Perdata No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt pst ttg perbuatan melawan hukum thadp alih fungsi aset milik lpp rri, di Kompleks RRI Cimanggis Depok oleh Kemenag RI untuk pembagunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII). Tergugat 4 ( Badan Pertanahan Nadional CQ kepala badan pertanahan nasional kota Depok Jawa Barat) sdh 2 kali dipanggil tdk hadir, oleh karena itu pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan apabila tdk hadir akan ditinggalkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4). Sidang hari ini di hadiri oleh semua tergugat kecuali T4, turut tergugat dan penggugat (terlampir). Sidang dilanjutkan 27 januari 2021 sidang pembacaan gugatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Perkara Perdata dengan nomor perkara 655/pdt. G/2020/ PN Pst ttg perbuatan melawan hukum, terkait alih fungsi aset LPP RRI ke Kementerian Agama RI atas nama pelapor Dr. Frederik Ndolu, M.Si, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI (2016-2021).
"Sidang perdata dan press confrence terkait alih fungsi aset Radio Republik Indonesia (RRI) ke Kemenag dan isyu kriminalisasi Dirut LPP RRI, M. Rohanudin terhadap Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang sedang melaksanakan tugas berpendapat di RDP Komisi I DPR pd tgl 23 Juni 2020. Anggota dewas frederik ndolu, dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE oleh dirut rri M. Rohanudin".
Pemeriksaan di reskrimsus polda metrojaya tgl 07/12/2020. Laporan polisi pd Juni 2020, sedangkan di BAP baru tgl 7/12. Terhadap hal yg dituduh saya merasa keberatan. Ada 20 pertanyaan yg diajukan dan sdh jawab semua pertanyaan penyidi dgn baik dan benar. Sebagai warga negara yg baik maka saya siap memberikan keterangan sebagai saksi dan didamping kuasa hukum Zaenal Arifin SH, MH dan Abdul Haris Tokan SH. Intinya, sebagai kuasa hukum saya melihat tujuan laporan dirut rri agar bagaimana pak frederik segera ditahan" , jelas Zaenal Arifin kuasa hukum fn. Dalam BAP tersebut tdk mencerminkan idikasi itu, hanya sebatas klarifikasi sbg saksi terlapor, pemeriksaan dari jam 10.00 - 16.00 wib.
Sidang perkara melawan hukum berlangsung hari ini, Rabu tanggal 6/01 2021, jam 14.00 wib, bertempat di PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya Jkt.
Apa yg saya lakukan melalui gugatan kepada para pihak ini merupakan proses panjang yg sdh di mulai sejak 2016 ketika awal kita 5 orang dilantik menjadi anggota dewan pengawas lpp rri melalui keputusan presiden setelah ada penetapan hasil fit and proper tes di komisi I DPR RI dan dihadapkka di sidang paripurna DPR. Saya sdh bberapa kali minta ijin di RDP komisi I unt menggunakan pengacara publik mempertahankan kompleks Pemancar RRI Cimanggis unt pembangunan multimedia radio republik indonesia. Saya juga sdh.menyatakan diseting opinion dalam sidang pleno dewan pengawas 2018. Tentang terjadi kerugian negara atau tdk hanya pengadilan yg bisa memutuskan, karena menurut kami terjadi kerugian negara baik langsung maupun tdk labgsung.
Dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio republik Indonesia (RRI) Cimanggis 143 ha ke Kementerian Agama untuk bangun UIII jelas RRI tdk memiliki perencanaan yg baik dan sangat gegabah, merugikan rri sama juga merugikan negara.
Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteriil yang menjadi hak keperdataan lpp rri yg nilainya sangat fantastis.
"Akibatnya, siaran RRI terganggu pendengar di luar negeri dan di pelosok negeri tidak dapat mengakses siaran RRI melalui sw dan mw. Siaran luar negeri "hancur" alias terputus dgn pendengar voice of indonesia, kecuali via internet; dan pendengar rri di pelosok tanah air (melalui MW) juga terputus," kata Frederik Ndolu.
"(Sejumlah peralatan pemancar, ( MW 300 kwt dan (SW 250 kwt) tdk bisa digunakan lagi karena di jarah pencuri bagian penting spare partnya, di komplex pemancar RRI, Depok Jawa Barat.
"Mohon bantuan teman-teman wartwan menjelaskan dengan baik dan benar tujuan gugatan ini, karena rri milik kita semua, milik wartawan juga, wajib kita besarkan untuk bangsa dan negara", jelas frederik. Sebagai anggota dewas wakil publik, Freddy Ndolu yg akrab di sapa dikalangan wartawan itu mengatan perkara ini merupakan wujud tgjawab moral saya sebagai anggota dewan pengawas; dan sekaligus mengantisipasi implikasi hukum akibat alih fungsi aset yg lagi berfungsi itu ke pihak lain.". Agar menjadi informasi bahwa menteri keuangan Sri Mulyani mengatan aset negara tdk boleh nganggur harus difungsikan, justru aset rri cimanggis tidak nganggur atau idel, tapi sedang berfungsi malah diambil dan dirusak unt fungsi lain. Setelah mulai pembangunan uiii, semua ga berfungsi lagi.
Gugatan ini akhirnya berlanjut ke pengadilan, karena setelah 3 kali somasi melalui kuasa hukumnya Zaenal Arifin SH, MA tidak ditanggapi oleh Dirut M. Rohanudin unt mengklafikasi tindakannya yg di duga merugikan rri.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.031/KAV-ZAP/SK/VIII/2020,tanggal 10 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat, menunjuk Tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Zainal Arifin, SH.MH & Partners yakni Zainal Arifin, SH.MH ,SH.MH, Drs.Aloysius Mudiyono,SH.M.Hum, Nicolas B.B, Bangoe,SH.MH, Maxi D.J,MH. , Paul Sukran,SH,. DenyP.pandie,SH, Donatus Ege Berend,SH, Diego Maradona Tampubolon,SH.
Selain itu, penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tiga Tergugat masing-masing M.Rohanudin,S.Sos, selaku Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik radio republik Indonesia/LPP RRI,beralamat di Jl. Medan Merdeka 4-5 Jakarta Pusat, Menteri Agama RI di Jl.Lapangan banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat dan Menteri Keuangan RI beralamat di Jl.Dr.Wahidin Raya No.1 selanjutnya disebut Tergugat III.
Dalam perkara Perdata,yang terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tercatat dalam Registrasi perkara Nomor : 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Pst,dalam perkara antara DR.Frederik Ndolu,M.Si sebagai Penggungat melawan para tergugat yakni :
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) M.Rohanudin,S.Sos, (Turut Tergugat I), Menteri Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat II), Menteri Keuangan RI (Turut Tergugat III), Menteri Negara Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q, Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kotamabya Depok (Turut Tergugat IV). Drs. H.Lukman Hakim Saefudin,Menteri Agama RI (Turut Tergugat V) dan Prof.Dr.Phil.Kamaruddin MA, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai turut Tergugat VI.
Penggugat juga menyeret Tiga Perusahaan Kontraktor yakni PT. Waskita Karya (Turut Tergugat VII), PT. Wijaya Karya (Turut Tergugat VIII), dan PT. Brantas Abipraya ( Turut Tergugat IX).
Dalam perkara perdata ini penggungat memprediksikan kerugian materiil lembaga terkait sangatlah besar.
Jika berdasarkan harga tanah Cisalak Cimanggis sesuai NJOP 2019 per meter adalah Rp 2.500.000 /M2 : Rp 3.575.000.000.000 (tiga triliun lima ratus tujuh puluh lima miliard rupiah), sementara harga pergantian tower dan pemancar adalah Rp. 700.000.000 ,- sehingga total kerugian Marerill adqalah sebesar Rp 3.575.000.000.000 +700.000.000.000 = Rp 4.375.000.000.000, (empat triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliarad rupiah). " ibarat gurita ( otopusy), komplex rri Cimanggis itu adalah kepalanya RRI, wibawanya RRI, ketika dipotong, gimana nasip kaki tangannya di daerah sebagai lpp "? Di sini letak dirut Rohanudin tdk mengerti peran, fungsi dan misi lpp rri.
"Hasil kunjungan saya sebagai dewas yang menangani bidang teknologi penyiaran dan media baru. Bahwa kampus UIII dibangun dengan Megah di lahan RRI dengan biaya APBN kurang lebih 4 triliun. Bangunan itu berdiri di atas tanah Kompleks RRI seluas 143 ha dengan nilai sekitar 2-5 juta per meter x 143 ha," jelas Fredy Ndolu, demikian sapaan akrab bagi pria kelahiran Kupang,NTT itu dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, 2019 lalu.
"Tampak juga semua pemancar sudah hancur, 7 Genset kekuatan 2 mgwt sdh dipreteli pencuri, alat-alat vital pada pemancar dan kabel bawa tanah di jarah oleh maling karena praktis di jaga oleh kemenag. Sementara 18 tower berjejer sdh di rubuhkan untuk percepatan pembangunan UIII. "Ada pernyataan pak JK yang sangat saya prihatinkan RRI di suruh pake internet saja, di majalah Tempo juli lalu, pak JK bilang tidak ada kerugian negara, maka biarlah pengadilan yang "membuktikan". Agar semua tau bahwa main bisnis RRI adalah Radio yang kini memasuki era multiplatform dan lokasi sebesar itu yang letaknya strategis tidak lagi ditemukan di hampir semua ibukota negara di dunia," tegas Frederik Ndolu.
Ttd
Dr. Frederik Ndolu, MSi
Kuasa hukum :
Zaenal Arifin, SH, MH
Hp 081513155028
Abdul Haris Tokan, SH
081384899512
Donatus SH
081287809227
NIKO Bengu, SH, MH
MAXI Hayel, SH, MH
Fransica, SH