Masuk

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gerebek Masker Hindari Covid -19, Warga Yang Langgar Diberikan Hukuman Push UP

Minggu, 31 Januari 2021 | Januari 31, 2021 WIB Last Updated 2021-01-31T16:23:00Z


Kabupaten Tangerang, Liputan86.com


Lurah Tigaraksa H Rama Winata terjun langsung Gerebek Masker di Jl. Utama Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).


Gerebek masker ini bersama Babinsa Kelurahan Tigaraksa, Satgas Covid-19 tingkat RT/RW 06 Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Satgas RT/RW 12 Desa Pasir Nangka dan Anggota Linmas Kelurahan Tigaraksa. 




"Bersama Satgas Covid-19 tingkat RT/RW di Perumahan Sudirman Indah kami terjun langsung gerebek masker kepada pengguna jalan dan Warga yang tidak menggunakan masker " ujar H Rama Winata yang ditemui di lokasi


Ia lanjutkan, titik gerebek masker kita fokuskan di pintu gerbang Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa dan di bundaran dekat Kampus Tangerang Raya yang ada di Jl. Utama Perumahan Sudirman Indah.


Tujuan dari gerebek masker ini untuk mensosialisasikan kepada Warga agar perhatikan Peraturan Kesehatan Covid-19 terutama 4M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.


"Hasil dari gerebek masker ini masih banyak Warga dan penggunaan jalan yang tidak menggunakan masker, kita berharap agar Warga benar-benar perhatikan Protokol Kesehatan mengingat di Wilayah perumahan Sudirman Indah Tigaraksa masih ada Warga yang positif Covid-19," ujarnya.


"Warga yang tidak menggunakan masker, diberikan hukuman Push UP 10 kali, hukuman ini sebagai efek jera bila keluar rumah harus menggunakan masker,"tegas H Rama


Selain itu, menurut H Rama Winata yang pernah bertugas di Kecamatan Cisoka ini juga menyampaikan selain gerebek masker, pihaknya juga melakukan lanjutan kegiatan penertiban pedagang kaki Lima pada Minggu pagi di Sudirman Indah.


"Minggu lalu kita melakukan penertiban pedagang yang berjualan, sekarang kita monitoring kembali ternyata pedagang masih ada yang berjualan sekitar 40 persen, tentu ini menjadi bahan evaluasi kami dan Satgas tingkat RT/RW," ucapnya.


Sesuai surat edaran Bupati Tangerang berkerumun tidak diperkenangkan dimasa pandemi Covid-19, karena itu kami terus melakukan sosialisasi kepada Warga di Kelurahan Tigaraksa, baik yang ada di Perumahan dan Wilayah Perkampungan.


Sementara itu, Ketua RW 06 Perum Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur menambahkan, kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.


Lanjutnya, bersama pengurus RW 06 Tigaraksa dan para Ketua RT di Wilayah Perum Sudirman Indah Tigaraksa kami melakukan gerebek masker dan penertiban pedagang yang berkerumun di hari minggu pagi di Sudirman.


"Kami mengimbau kepada PKL selama pandemi Covid-19 agar tidak lagi berjualan di Wilayah Sudirman Indah terutama hari Minggu pagi, dan Warga yang keluar rumah harus menggunakan masker, "tegas Munir


Munir juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran RW 12 blok G Desa Pasir Nangka yang telah bekerja keras selama kegiatan penertiban PKL dan gerebek masker dan begitu juga Para Ketua RT/06 dan pengurus.


Penulis: M.Andika Putra