Kab.Tangerang-onlineindonesia.com,
Adanya kegiatan pengupasan tanah yang berlokasi di Desa Kemiri RT 19 RW 005 Kec.Kemiri Kab.Tangerang Diduga dikomersilkan oleh pihak pengupasan tanah yang membelinya. diketahui pemilik tanah tersebut Baud yang dikelola oleh Epul.
Dalam hal itu, pihak Kecamatan Kemiri dan aparat terkait mengetahui namun seolah terkesan membiarkan adanya kegiatan pengupasan tanah tersebut.yang diduga pula belum mengantongi izin lingkungan maupun izin dari pemerintah daerah.
Kegiatan pengupasan tanah sejatinya dapat mengganggu masyarakat dan berdampak kepada lingkungan seperti kotornya jalan yang berdebu.belum lagi pada saat hujan, jalanan menjadi licin yang mengakibatkan rawannya kecelakaan bagi para pengguna jalan.
Menurut Perbup no.47 tahun 2018 Dalam jam operasional mobil Dum truk bertonase (mobil tanah) sudah diatur.namun hal itu banyak dikerjakan diluar jam jam yang sudah ditentukan, yang seharusnya beroperasi dari jam 22.00 malam hingga jam 6.00 pagi.
Namun, Sejauh ini aparat terkait dengan ada kegiatan tersebut belum ada tindakan tegas terhadap adanya pengupasan tanah yang terkesan pembiaran.
Epul pengelola pengupasan tanah ketika dihubungi melalui what's up ia mengatakan ini bukan galian c, tetapi hanya pemerataan tanah milik pribadi.
"Sudah mengantongi ijin lingkungan dari pihak Masyarakat, Desa, Kecamatan dan pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak trantib kecamatan kemiri. selanjutnya sedang mengurus ke pihak trantib kabupaten Tangerang."ujarnya
Disisi lain, Asep Kasi Trantib Kec. Kemiri saat dihubungi melalui what's up mengatakan ini lanjutan dari Agus pengupasan tanah terdahulu itu pun hanya 50 rit,
"untuk ijin pihak Kecamatan sendiri tidak mengeluarkan".ucap Asep
Selain itu, Camat kemiri Hadiyanto mengatakan tidak pernah mengijinkan pengupasan tanah karena ada PERDA yang sudah menjadi ketentuan.
"Dan ada Perbup no.47 tahun 2018 tentang jam kegiatan operasional yang harus dilakukan".ucapnya
(RISTI)