JAKARTA - Acara audiensi yang dilaksanakan secara virtual antara organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA) dengan Lembaga Dewan Pers , yang diselenggarakan, pada hari Rabu, (20/1/2021), berjalan dengan cair serta penuh keakraban. Dan, bahkan waktu pelaksanaan yang semula telah dijadwalkan hanya 1 jam saja oleh Dewan Pers, akhirnya harus berjalan hingga menjadi 2 jam lebih.
Delegasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum MIO INDONESIA, AYS Prayogie juga dihadiri Sekjen Muhammad Junaid Kamarudin, Bendahara Umum Retty Astrid Esther, Ketua 1 Bidang Eksternal Rully Rahadian, Ketua 2 Bidang Internal Yandri Sinlaeloe, Ketua-ketua dan Wasekjen Frans Watu. Peserta audiensi virtual juga dihadiri oleh unsur PW MIO Inonesia dari Provinsi Jateng, NTB dan Jawa Timur.
Sementara dari Anggota Dewan Pers yang ditunjuk untuk menerima tim delegasi MIO INDONESIA dalam acara daring itu, adalah langsung dipimpin oleh Ketua Komisi Pendataan Media Ahmad Djauhar, didampingi oleh Rita Sitorus, Winarto, Maria dan Novri sekretariat Dewan Pers yang juga sebagai host dari pertemuan virtual.
Dalam pemaparannya Ketua Komisi Pendataan Media, Ahmad Djauhar menyoal banyak hal terkait yang harus dilakukan oleh insane pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang harus mengacu kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal itu, mutlak dilakukan agar didalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik dapat terhindar dari delik hukum yang timbul, yang selama ini kerap terjadi dan menimpa terhadap mereka yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat pers.
“Oleh karenanya kendatipun masyarakat pers memiliki hak-hak istimewa yang dijamin oleh undang undang, namun didalam melaksanakan tugas jurnalistik harus mengacu kepada kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999,” ujar Ahmad Djauhar. (Sur)