BATAM KEPRI | Maraknya permainan ketangkasan "Bola Pimpong" yang diselenggarakan di Karaoke PUB M-ONE Harbourbay Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sepertinya tidak tersentuh hukum dan diduga ada oknum aparat terkait yang sengaja membekingi kegiatan tersebut hingga terus berjalan dengan leluasa.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media melakukan investigasi ke lokasi tersebut, dan berhasil mengorek keterangan dari salah satu tamu itu, yang mengaku bahwa dia bersama rekannya selalu menghabiskan waktu 2 kali dalam 1 Minggu untuk bermain judi "Bola Pimpong" di Pub M-ONE Harbourbay.
Tanpa sungkan tamu itupun memperlihatkan kertas taruhan yang berada ditangannya. Dia tidak menyadari bahwa tengah berbicara dengan awak media yang tengah melakukan investigasi.
"Saya datang dari Jakarta mas dalam rangka tugas pekerjaan di Kota Batam, dan saya senang berada disini karena tempatnya aman," ujar tamu tersebut seperti yang dilansir dari HINEWS.id
Pantauan dilokasi Karaoke Pub M-ONE penggemar jenis permainan ketangkasan "Bola Pimpong" ini memang sepertinya mereka merasakan aman bermain judi dilokasi tersebut.
Padahal ketangkasan seperti ini jelas jelas pelanggaran terhadap ketentuan pasal 303, namun sepertinya ketentuan hukum tersebut diabaikan oleh pengelola judi "Bola Pimpong" itu, dan bahkan mengabaikan terhadap keberadaan LSM dan juga awak media yang meminta konfirmasi atas penyelenggaraan permainan judi yang dikemas dalam bentuk ketangkasan menebak tersebut.
Permainan judi "Bola Pimpong" adalah pemasang atau petaruh melakukan penebakan nomor angka dari 1 hingga 24.
Dan, jika tebakannya tepat para pemasang yang beruntung itu akan mendapat kelipatan hadiah yang besarannya tergantung dari nilai yang dipertaruhkan. Paling kecil minimal pasangan adalah sebesar Rp.10 ribu.
Menurut pemasang kendatipun minimal taruhan paling kecil adalah sebesar sepuluh ribu rupiah, tapi pihak bandar menerima pasangan tidak terbatas.
"Berapapun taruhan kita pihak bandar siap membayar, seperti hari ini total yang saya pertaruhkan sudah kalah hampir 15 jutaan lebih, namun kemarin ada sedikit menang hitung hitung buang suntuk juga sih mas ditempat ini, yang penting hati kita senang dan juga aman bermain disini," ujarnya.
Bagi masyarakat Batam permainan ketangkasan "Bola Pimpong" bukan hal yang baru. Permainan judi ini sudah tidak asing lagi terutama yang diselenggarakan di tempat-tempat hiburan malam di Kota Batam, hampir mayoritas lokasi tempat hiburan malam di kota tersebut menyelenggarakan jenis permainan judi semacam ini.
Seperti yang saat ini diselenggarakan di lokasi Karaoke Pub M-One Harbourbay berdasarkan pantauan media ini, jenis permainan judi tebak angka tersebut tidak pernah sepi dari petaruh yang sengaja cari peruntungan nasib lewat judi "Bola Pimpong"
Namun anehnya, kendatipun kegiatan ini berbau pelanggaran 303, tapi faktanya tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pihak penegak hukum di Kota Batam?
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PW MiO INDONESIA Provinsi Kepri, Ismail Ratusimbangan seraya berharap agar aparat berwenang dan juga instansi terkait selaku pihak regulator yang memberikan kewenangan terkait perijinan usaha semacam ini bisa menertibkan dan tidak disalahgunakan untuk hal hal yang melanggar hukum.
Selain itu, Ismail juga akan terus mengawal dan mengawasi hingga tuntas agar jenis permainan ini yang ditenggarai melawan hukum tersebut ditindaklanjuti oleh aparat hukum.
"Jika tidak di indahkan kami akan lakukan pelaporan kepada Kapolda Keprisecara terbuka lewat publikasi media-media yang berada di jaringan MIO INDONESIA, agar beliau segera menurunkan langsung jajarannya untuk tertibkan yang terjadi di Karaoke Pub M-One dan juga lokasi lokasi lainnya," ujar Ismail, yang baru-baru ini dia telah terpilih sebagai ketua pada organisasi perkumpulan perusahaan media yang berada di Provinsi Kepri, yang tergabung di organisasi MIO INDONESIA.
(Rel/IPOEL)