Jakarta, Liputan86.com – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun.
Persetujuan ini disampaikan seluruh fraksi yang diwakili para ketua kelompok fraksi pada rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sepakat program-program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota akan lebih diperhatikan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan Komisi X DPR RI menyetujui dan mendukung rencana program dan anggaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021.
“Mudah-mudahan di dalam pelaksanaannya, Kemendikbud mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan juga ketepatan sasaran, ketepatan guna dan juga ketepatan waktu,” pesan Hetifah.
5 kebijakan prioritas
Merespon hal ini, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi X DPR RI yang telah menyetujui pagu alokasi anggaran Kemendikbud.
“Terima kasih Bapak/Ibu untuk persetujuan terhadap anggaran 2021. Semoga kita bisa semakin tangguh di masa pandemi ini,” ujar Mendikbud.
Mengutip rilis resmi Kemendikbud (23/9/2020), Merujuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kebijakan Belanja Kementerian/ Lembaga Tahun 2021, Kemendikbud berkomitmen pada mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im menjelaskan terkait kebijakan belanja Kementerian nantinya akan mencakup berbagai hal-hal sebagai berikut.
Pertama, melakukan reformasi pendidikan, reformasi transfer ke daerah dan dana desa, serta reformasi belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan sosial ekonomi.
Kedua, Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Ketiga, melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19.
Keempat, mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan TIK dan penguatan monitoring dan evaluasi.
Kelima, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan THR serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
3 alokasi anggaran
Ainun menjelaskan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi ke dalam tiga alokasi.
Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat dengan ketentuan, anggaran Kemendikbud sebesar Rp81,53T triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta K/L lainnya dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun.
Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun.
Ketiga, anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4T.
“Setelah nomenklatur program baru, sistem penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan vokasi,” terang Ainun Na'im.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, value for money.
“Serta mewujudkan keterkaitan antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” ujarnya. (Vid)